Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Dilengkapi Daftar Gajinya, Kapan Mulai Bekerja? Ini Contoh Tugasnya

- 30 Januari 2023, 13:44 WIB
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gajinya, kapan mulai bekerja? Simak contoh tugasnya dalam ulasan ini.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gajinya, kapan mulai bekerja? Simak contoh tugasnya dalam ulasan ini. /Instagram.com/@kpukotajogja

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Jadwal, Cara Daftar dan Link Download Surat Pendaftaran di Sini

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, jika tidak ada maka Pantarlih mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Baca Juga: Adakah Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Ini Kisi-kisi Pertanyaan, Tugas dan Jadwal Pendaftaran Pantarlih

Pantarlih Pemilu 2024 akan bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta, seperti saat Pemilu 2020.

Contoh tugas Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi rumah-rumah warga.

Adapun kerja Pantarlih Pemilu 2024 sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut detailnya:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x