Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Honor, Link Form Pendaftaran, Syarat, Tugas, dan Kewajibannya

- 28 Januari 2023, 14:50 WIB
ilustrasi- Pendaftaran Pantarlih 2024, berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024, honor, link form daftar, syarat, tugas dan kewajibannya.
ilustrasi- Pendaftaran Pantarlih 2024, berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024, honor, link form daftar, syarat, tugas dan kewajibannya. /Tangkap Layar Instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Berikut informasi berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024, honor, link form daftar, syarat, tugas dan kewajibannya.

Pendaftaran petugas Pantarlih Pemilu 2024, mulai dilaksanakan pada 26 Januari dan dijadwalkan sampai pada 31 Januari 2023. Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Seperti dilansir BERITA DIY dari Instagram @kpu_ri pada 28 Januari 2023, bahwa pembentukan Pantarlih dapat menghubungi KPU Kabupaten atau Kota, PPK dan PPS wilayah masing-masing.

Dengan menyampaikan kelengkapan dokumen secara langsung ke PPS Kelurahan atau Desa setempat, paling lambat pada 31 Januari 2023

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Tugas dalam Tahapan Pemilu dan Cara Daftar Seleksi di PPS KPU

Sementara itu, untuk gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Lantas, untuk gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini, sudah mengalami kenaikan dari Pemilu sebelumnya yang sebesar Rp800.000.

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

1. Warna Negara Indonesia

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x