Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Dilengkapi Daftar Gajinya, Kapan Mulai Bekerja? Ini Contoh Tugasnya

- 30 Januari 2023, 13:44 WIB
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gajinya, kapan mulai bekerja? Simak contoh tugasnya dalam ulasan ini.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gajinya, kapan mulai bekerja? Simak contoh tugasnya dalam ulasan ini. /Instagram.com/@kpukotajogja

BERITA DIY - Berikut masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gajinya, kapan mulai bekerja? Simak contoh tugasnya di ulasan ini.

Saat ini banyak yang sedang cari informasi masa kerja hingga gaji dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024. 

Sebab, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 baru saja dibuka. Pendaftaran Pantarlih buka dari tanggal 26 sampai 28 Januari 2023. 

Bagi yang belum mengetahui, mengutip kpu.go.id, Pantarlih Pemilu 2024 merupakan orang yang bertugas melalukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Info Syarat Daftar Seleksi, Masa dan Cara Kerja, Berapa Orang per Desa?

Pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih itu akan dimuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 kurang dari satu bulan. Pantarlih akan bekerja mulai pada 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. 

Syarat menjadi Pantarlih Pemilu 2024 di antaranya adalah:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x