4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Kewajiban Pantarlih Pemilu
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Demikianlah informasi berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024, honor, link form daftar, syarat, tugas dan kewajibannya.**