Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Honor, Link Form Pendaftaran, Syarat, Tugas, dan Kewajibannya

- 28 Januari 2023, 14:50 WIB
ilustrasi- Pendaftaran Pantarlih 2024, berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024, honor, link form daftar, syarat, tugas dan kewajibannya.
ilustrasi- Pendaftaran Pantarlih 2024, berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024, honor, link form daftar, syarat, tugas dan kewajibannya. /Tangkap Layar Instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Berikut informasi berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024, honor, link form daftar, syarat, tugas dan kewajibannya.

Pendaftaran petugas Pantarlih Pemilu 2024, mulai dilaksanakan pada 26 Januari dan dijadwalkan sampai pada 31 Januari 2023. Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Seperti dilansir BERITA DIY dari Instagram @kpu_ri pada 28 Januari 2023, bahwa pembentukan Pantarlih dapat menghubungi KPU Kabupaten atau Kota, PPK dan PPS wilayah masing-masing.

Dengan menyampaikan kelengkapan dokumen secara langsung ke PPS Kelurahan atau Desa setempat, paling lambat pada 31 Januari 2023

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Tugas dalam Tahapan Pemilu dan Cara Daftar Seleksi di PPS KPU

Sementara itu, untuk gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Lantas, untuk gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini, sudah mengalami kenaikan dari Pemilu sebelumnya yang sebesar Rp800.000.

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

1. Warna Negara Indonesia

2. Usia minimal 17 tahun

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik

4. Berdomisili dalam wilayah kerja

5. Mampu secara jasmani dan Rohani

6. Pendidikan minimal SMA sederajat

Dokumen Daftar Pantarlih Pemilu 2024

1. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih
Untuk surat pendaftaran bisa diunduh dengan cara klik

DOWNLOAD FORM PENDAFTARAN PANTARLIH

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Ijazah

4. Surat Keterangan sehat jasmani minimal puskesmas atau klinik

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Honor, Tugas, dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

7. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa tidak menjadi anggota partai politik

Surat pernyataan bermaterai bisa diunduh dengan cara klik
DOWNLOAD FORM PANTARLIH

Tugas Pantarlih Pemilu

1. Membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan 

Kewajiban Pantarlih Pemilu

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

Baca Juga: Ternyata Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Capai Rp250 Ribu per Minggu, Link Formulir dan Cara Daftar Ada di Sini

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Demikianlah informasi berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024, honor, link form daftar, syarat, tugas dan kewajibannya.**

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x