BERITA DIY - Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU.
Pantarlih Pemilu 2024 adalah petugas yang bekerja untuk melancarkan pelaksanaan tahapan pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bentukan KPU Kota.
Pantarlih dan PPS dibentuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) selama penyelenggaraan pemilihan umum, salah satunya Pemilu 2024 agar berjalan lancar dan aman.
Menurut peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang pemilihan umum, Pantarlih adalah petugas yang melaksanakan tugas pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Pantarlih bisa berasal dari aparat desa, RW atau masyarakat biasa yang punya kompetensi netral dan independensi sebagai peserta kepanitiaan Pemilu 2024.
Berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024?
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang diberikan KPU adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Tiap Pantarlih yang ketahuan berbuat curang bisa dihukum pidana.