BERITA DIY - Berikut informasi berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerja panitia pendaftaran pemilih.
Pantarlih atau Panitia Pendaftaran Pemilih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data dalam pemilihan pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tentu memiliki kedudukan atau bertugas di lingkungan Tempat pemngutan Suara (TPS).
Orang yang menjadi seorang Pantarlih juga dari berbagai kalangan. Ada yang memilihnya dari kelurahan atau desa, RT, RW hinga masyarakat itu sendiri.
Membahas soal gaji Pantarlih Pemilu 2024, gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikam setiap bulannya. Besaran Gaji didapatkan oleh petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) itu sendiri setiap bulanya khususnya di Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000 setiap bulanya.
Tugas Pantarlih sendiri telah disampaikan sebelumnya bahwa tugas Panitia Pendaftaran Pemilih ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihian Umum Nomer 8 tahun 2022.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.