Guru Sertifikasi Siap-siap, Tunjangan Profesi Guru Cair Mulai Maret 2023, Ini Jadwal dan Segini Besarannya

- 26 Januari 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi - Guru sertifikasi siap-siap, tunjangan profesi guru cair mulai Maret 2023. Berikut jadwal dan segini besarannya.
Ilustrasi - Guru sertifikasi siap-siap, tunjangan profesi guru cair mulai Maret 2023. Berikut jadwal dan segini besarannya. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Guru sertifikasi siap-siap, tunjangan profesi guru cair mulai Maret 2023. Berikut jadwal dan segini besarannya.

Tahun 2023 ini ada kabar baik bagi guru sertifikasi. Pemerintah memastikan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun ini.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya.

Tunjangan profesi guru ini hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi, baik guru berstatus PNS maupun swasta.

sBaca Juga: TPG Guru Diganti Tunjangan Apa? Info Resmi Kemdikbud Penggantinya Usai Sertifikasi Diputihkan

Tunjangan sertifikasi guru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 disebut diberikan per bulan. Namun praktiknya pemerintah melakukan pencairan TPG per tiga bulan.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Sementara dalam Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 disebutkan guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji guru PNS mulai dari golongan III atau lulusan sarjana:

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Daftar Gaji dan TPG Terbaru 2023, Hati-hati Kemdikbud Tak Cairkan Tunjangan Profesi ke 6 Guru Sertifikasi Ini

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Sementara guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.

Pencairan TPG dilakukan per triwulan. Jadi untuk pencairan pertama tunjangan profesi guru tahun ini bagi guru sertifikasi akan dilakukan pada Maret 2023.

Baca Juga: TPG Dihapus dan Sertifikasi Diputihkan, Apa Penggantinya? Cek Daftar Tunjangan Guru 2023 di SINI

Berikut jadwal pencairan TPG 2023, menurut pengalaman pencairan sebelumnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Baca Juga: Waduh, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 dari Kemdikbud, Anda Termasuk?

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Demikian kabar baik bagi guru sertifikasi, tunjangan profesi guru cair mulai Maret 2023 dilengkapi jadwal dan besarannya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x