Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Syarat, Tugas Wewenang Besaran Gaji dan Masa Jabatan Panrtalih

- 26 Januari 2023, 09:30 WIB
Maskot Pemilu 2024. Uraian cara daftar Pantarlih pemilu 2024 hari ini lengkap syarat, tugas wewenang besaran gaji dan masa jabatan Pantarlih.
Maskot Pemilu 2024. Uraian cara daftar Pantarlih pemilu 2024 hari ini lengkap syarat, tugas wewenang besaran gaji dan masa jabatan Pantarlih. /Instagram.com/@kpukotajogja

BERITA DIY- Simak ini cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 lengkap syarat, tugas wewenang besaran gaji dan masa jabatan Pantarlih.

Pembukaan pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam pemilu 2024 sudah dibuka mulai Januari ini di sebagian provinsi di Indonesia.

Dalam setiap Pemilu baik itu yang akan terlaksana pada 2024 mendatang Panrtalih mempunyai tugas, wewenang, gaji, dan masa jabatan yang telah ditentukan.

Secara umum Panrtalih akan mulai kerja atau masa jabatannya pada Februari 2023, namun waktu tersebut bisa berbeda untuk setiap Kabupaten maupun kota.

Baca Juga: Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS PPK dan KPPS Pemilu 2024 Sesuai UU Apa? Cek di Sini Link Download File PDF

Jika tertarik untuk ikut menjadi Panrtalih pemilu 2024 maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar, berikut uraiannya:

- Pelamar harus WNI

- Usia minimal ketika mendaftar adalah 17 tahun

- Sehat jasmani dan rohani

- Pendidikan minimal SMA

- Bukan anggota partai politik

Selain beberapa syarat di atas ada sejumlah dokumen lain yang harus disiapkan seperti:

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Besaran Gaji

- Fotokopi KTP

- Surat pendaftaran

- Riwayat hidup

-Fotokopi ijazah SMA

- Foto

- Surat keterangan sehat dari RS atau Puskesmas

- Surat pernyataan bahwa pendaftar tidak menjadi anggota parpol

Jadwal pendaftaran telah dibuka mulai hari ini dan untuk mengetahui lebih lanjut terkait tahap seleksi silahkan untuk mengunjungi laman website KPU Masing-masing daerah.

Baca Juga: Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini Kamis 26 Januari 2023, Tugas dan Kewajiban

Pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilaksanakan oleh KPU setelah proses rekruitmen peserta anggota PPS, PPK, dan KPPS pemilu 2024 selesai.

Berdasarkan aturan KPU Nomor 8 tahun 2022 satu TPS pemilihan umum terdapat satu orang Pantarlih baik itu di tingkat Kabupaten maupun Kota.

Besaran gaji yang akan diterima Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan tugas dan kewajibannya setiap bulannya yaitu sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan ketentuan Pantarlih pemilihan umum proses penerimaannya dilakukan secara terbuka dengan melihat kompetensi, kemandirian, integritas, dan kapasitas setiap calon Partalih pemilu.

Baca Juga: Link Download Surat Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024, Format dan Cara Isi

Untuk pendaftaran Partali dilakukan melalui website KPU masing-masing daerah Kabupaten atau Kota, silahkan kunjungi website resmi KPU dan daftarkan diri Anda dengan melengkapi dokumen sesuai yang telah diuraikan di atas.

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ini:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui, Cek Informasinya di Sini

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian uraian dan penjelasan informasi cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 lengkap syarat, tugas wewenang besaran gaji dan masa jabatan Pantarlih.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x