Honorer Tenaga Teknis Wajib Tahu! Ini Daftar yang Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Apa Saja Syaratnya?

- 25 Januari 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi. Honorer tenaga teknis wajib tahu. Cek di sini daftar yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes dan apa saja syaratnya.
Ilustrasi. Honorer tenaga teknis wajib tahu. Cek di sini daftar yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes dan apa saja syaratnya. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Honorer tenaga teknis wajib tahu. Berikut ini daftar yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes dan apa saja syaratnya.

Secercah harapan bagi para honorer, termasuk honorer tenaga teknis. Anggota DPR mengusulkan agar pemerintah melakukan pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes.

Usulan ini bahkan tertuang di dalam RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Saat ini RUU ASN ini baru dibahas di DPR.

Dikutip dari draf RUU ASN yang ada di laman dpr.go.id, usulan pengangkatan honorer jadi PNS ini dilakukan tanpa tes. Namun hanya seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data. 

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Ubah Nasib di 2023, Menteri PAN RB Beri 2 Kabar Gembira Ini, Jangan sampai Terlewat!

Selain itu, seleksi juga diusulkan memperhatikan penilaian beberapa aspek misalnya masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Merujuk Pasal 131A ayat 1 RUU ASN, syarat agar honorer tenaga teknis diangkat jadi PNS yaitu sudah bekerja terus-menerus.

Namun harus diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014. Berikut bunyi pasal di RUU ASN tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Baca Juga: Kabar Gembira 2023 buat Semua Tenaga Honorer dan Kontrak, Yuk Bersiap, PAN RB Sampaikan Ini

Adapun dalam lampiran RUU ASN terdapat rincian honorer tenaga teknis yang diusulkan diangkat jadi PNS. Berikut daftarnya:

Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangan, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran, Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, Penata Usaha Sekolah.

Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, Analis Hukum/Analis Perundang-undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja, Stastisi, Pustakawan, Auditor Keuangan.

Widyaiswara Manajemen, Penyelenggara Pelatihan, Penyusunan Kurikulum Diklat, Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian, Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Linkungan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Penata Ruang, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman – Pengamat Hama Penyakit, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Perkebunan, Penyelia Mitra Tani, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Inseminator, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pengawas Bibit Ternak, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna Pertanian, Pengolahan Hasil Pertanian.

Baca Juga: Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Melalui Jalur Ini, Siapkan Berkas Berikut

Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Tenaga Enumerator Perikanan, Pengawas Perikanan, Analis Potensi Kelautan dan Perikanan, Pembimbing Terapan Teknologi, Pengolahan Hasil Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penguji Mutu Barang, Penera, Penyelidik Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas, Analis Potensi Pertambangan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pekerja Sosial.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan, Pengendali Ekosistem Hutan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Sistem Transportasi Darat, Perhubungan dan Transportasi, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Kepala Kamar Mesin, Pamong Belajar, Pengembang Teknologi Pendidikan, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata, Penyusun Bahan Promosi dan Publikasi Pariwisata, Pemandu Wisata, Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.

RUU ASN ini masih dalam pembahasan dan bisa berubah dalam prosesnya. Oleh karena itu belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Rincian Honorer Tenaga Teknis yang Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Kapan dan Apa Syaratnya?

Adapun yang pasti, honorer tahun ini bisa menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS 2023. Informasinya bisa KLIK DI SINI.

Itulah info honorer tenaga teknis wajib tahu daftar yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes dan apa saja syaratnya.***

Editor: F Akbar

Sumber: RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x