TPG Guru Diganti Tunjangan Apa? Info Resmi Kemdikbud Penggantinya Usai Sertifikasi Diputihkan

- 25 Januari 2023, 12:20 WIB
TPG guru diganti tunjangan apa? Simak info resmi Kemdikbud terkait penggantinya usai sertifikasi diputihkan.
TPG guru diganti tunjangan apa? Simak info resmi Kemdikbud terkait penggantinya usai sertifikasi diputihkan. /PIXABAY/@Aditiotantra

BERITA DIY - TPG guru diganti tunjangan apa? Simak info resmi Kemdikbud terkait penggantinya usai sertifikasi diputihkan.

Tunjangan profesi guru atau TPG bakal diganti apa masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Apalagi hal ini juga terkait dengan sertifikasi.

Sebagai kilas balik, wacana TPG akan diganti dan sertifikasi diputihkan muncul usai Kemdikbud merilis draf RUU Sisdiknas pada pertengahan tahun lalu.

RUU Sisdiknas tersebut sempat menuai kontroversi karena tidak mencantumkan perihal tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: Daftar Gaji dan TPG Terbaru 2023, Hati-hati Kemdikbud Tak Cairkan Tunjangan Profesi ke 6 Guru Sertifikasi Ini

Kemdikbud Ristek pun akhirnya memberikan info resmi terkait tak adanya TPG di RUU Sisdiknas. Hal itu karena TPG guru rencananya diganti.

Nantinya tunjangan yang diberikan kepada guru akan menyesuaikan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Terbanyak bisa terima tunjangan Rp 20 juta.

Karena bukan lagi TPG, maka sertifikasi pun akan hilang dari syarat guru menerima tunjangan. 

Sebanyak 1,6 juta guru ASN yang sudah aktif akan diputihkan dari sertifikasi dan bisa langsung menerima tunjangan pengganti TPG.

Baca Juga: TPG Dihapus dan Sertifikasi Diputihkan, Apa Penggantinya? Cek Daftar Tunjangan Guru 2023 di SINI

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Jika TPG diganti, tunjangan penggantinya hanya akan diberikan kepada guru berstastus ASN. Adapun untuk guru swasta tidak kebagian.

Tapi sebagai gantinya Kemdikbud akan memberikan tambahan dana BOS ke sekolah swasta agar bisa menggaji guru lebih banyak.

Nah, bagi guru sertifikasi baik ASN maupun swasta yang sudah sertifikasi akan tetap mendapatkan TPG hingga masa pensiun.

Baca Juga: Waduh, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 dari Kemdikbud, Anda Termasuk?

RUU Sisdiknas ini masih dibahas dan kemungkinan akan ada beberapa perubahan. Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.

Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 disebutkan, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji PNS:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Baca Juga: Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya

Sementar itu, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN diberi tunjangan profesi guru mulai dari Rp 1,5 juta.

Demikian info TPG guru diganti tunjangan apa dilengkapi info resmi Kemdikbud terkait penggantinya usai sertifikasi diputihkan.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x