Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 20 Januari 2023, 16:56 WIB
 Tugas, wewenang, dan kewajiban panitia PPS dalam Pemilu 2024. Panitia PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilu.
Tugas, wewenang, dan kewajiban panitia PPS dalam Pemilu 2024. Panitia PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilu. /UNSPLASH/@homajob

Wewenang PPS

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Pantarlih
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan.

Kewajiban PPS

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan ketentuan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, Kecuali dalam hal penghitungan suara

Demikian informasi terkait tugas, wewenang dan kewajiban Panitia PPS dalam Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x