Wewenang PPS
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan.
Kewajiban PPS
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan ketentuan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, Kecuali dalam hal penghitungan suara
Demikian informasi terkait tugas, wewenang dan kewajiban Panitia PPS dalam Pemilu 2024.***