Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 20 Januari 2023, 16:56 WIB
 Tugas, wewenang, dan kewajiban panitia PPS dalam Pemilu 2024. Panitia PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilu.
Tugas, wewenang, dan kewajiban panitia PPS dalam Pemilu 2024. Panitia PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilu. /UNSPLASH/@homajob

BERITA DIY - Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara atau PPS dalam Pemilu 2024.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Selain PPS ada kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk olek PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Rekrutmen PPS sudah berlangsung sejak Desember 2022. Menurut jadwal KPU, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui, Cek Informasinya di Sini

Tugas dan wewenang PPS tertuang dalam KPU Nomer 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, wan Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Berikut Rincian tugas dan wewenang panitia PPS:

Tugas dan Wewenang PPS

  • Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/kota melalui PPK.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Mengumumkan daftar pemilihan sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara
  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara
  • Mengumumkan daftar pemilihan tetap dan melaporkan kepada KPU kebupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainya di TPS
  • Melaksanan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x