Apakah 23 Januari 2023 Libur Sekolah dan Tanggal Merah? Ini Revisi SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023 Imlek PDF

- 20 Januari 2023, 13:04 WIB
SKB Cuti Bersama 2023 PDF revisi terbaru, surat edaran cuti bersama Imlek 2023, SK Cuti Bersama 2023 dan apakah tanggal 23 Januari 2023 libur sekolah.
SKB Cuti Bersama 2023 PDF revisi terbaru, surat edaran cuti bersama Imlek 2023, SK Cuti Bersama 2023 dan apakah tanggal 23 Januari 2023 libur sekolah. /PEXELS/@Angel roma

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari SKB Cuti Bersama 2023 PDF revisi terbaru, surat edaran cuti bersama Imlek 2023, SK Cuti Bersama 2023 dan apakah tanggal 23 Januari 2023 libur sekolah.

Ketahui apakah 23 Januari 2023 libur sekolah dan tanggal merah? Simak revisi SKB 3 Menteri cuti bersama 2023 Imlek PDF terbaru.

Pada tahun 2023, perayaan Imlek bertepatan pada hari Minggu 22 Januari 2023. Di tanggal tersebut, hari raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur Nasional.

Imlek sendiri merupakan hari raya peringatan tahun baru bagi masyarakat Tionghoa. Biasanya Imlek dirayakan dengan festival beragam acara.

Baca Juga: Apa Arti Kiong Hie Ucapan Tahun Baru Imlek 2023? Ini Artinya Kiong Hi, Gong Xi Fa Cai hingga Xin Nian Kuai Le

Mulanya, Imlek dirayakan oleh para petani di China untuk menyambut musim semi dengan bahagia dan penuh syukur. Terlebih saat musim dingin mereka tak bisa bekerja.

Adapun Imlek adalah tradisi yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, hari itu ditetapkan sebagai hari libur.

Dalam tradisi Imlek yang biasa dilakukan hingga sekarang di tanah air ialah menyalakan petasan, barongsai, kembang api, hingga saling memberikan angpao.

Selain itu, tujuan lain dari adanya perayaan tahun baru Imlek ini juga memiliki tujuan lainnya yaitu, sebagai bentuk penghormatan kepada dewa sekaligus leluhur mereka.

Baca Juga: Tanggal 18 Januari 2023 Hari Apa, Tanggal Merah Libur Sekolah? Ini Revisi SKB Libur Nasional Cuti Bersama PDF

Pada tahun 2023, ditetapkan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari.

Sementara cuti bersama, melalui SKB tersebut ditetapkan sebanyak 8 hari. Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara atau daerah.

Namun swasta pun juga terkadang menganut keputusan tersebut, meski tak seluruhnya. 

Keputusan itu dituangkan dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Jadwal Jam Buka Bank BRI dan Mandiri saat Cuti Bersama Imlek 2023

Libur nasional maupun cuti bersama sendiri, selama ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pada tanggal 23 Januari 2023 sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh Pemerintah.

Berikut link download SKB 3 Menteri: KLIK DI SINI

Demikian penjelasan apakah 23 Januari 2023 libur sekolah dan tanggal merah? Simak revisi SKB 3 Menteri cuti bersama 2023 Imlek PDF terbaru.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x