Jadwal Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2023 dalam SKB 3 Menteri: Benarkah Jadi Libur Long Weekend?

- 20 Januari 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi. Ketahui cuti bersama Imlek 2023 dan Hari Libur Nasional berdasar SKB 3 Menteri.
Ilustrasi. Ketahui cuti bersama Imlek 2023 dan Hari Libur Nasional berdasar SKB 3 Menteri. /Pixabay/@webandi

BERITA DIY - Simak jadwal cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 sesuai dengan ketetapan dalam SKB 3 Menteri terbaru dan kapan Hari Libur Nasional tanggal merah.

Tahun Baru Imlek rencananya akan diperingati nantinya yaitu pada hari Minggu 22 Januari 2023. Cek kapan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tanggal merah dari SKB 3 Menteri.

Berdasarkan pada SKB 3 Menteri telah ditetapkan mengenai tanggal merah tahun 2023 baik dari Hari Libur Nasional maupun juga cuti bersama yang akan diselenggarakan nantinya.

Penetapan mengenai Hari Libur Nasioan dan cuti bersama tahun 2023 di SKB 3 Menteri tersebut berdasarkan pada hari besar keagamaan dan kenegaraan yang akan diperingati.

Baca Juga: Jadwal Jam Buka Bank BRI dan Mandiri saat Cuti Bersama Imlek 2023

Salah satu hari besar yang akan diperingati nantinya adalah Tahun Baru Imlek dan tentunya telah masuk ke dalam Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jadwal atau tanggal Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek berdasar pada SKB 3 Menteri nantinya akan diperingati pada Minggu 22 Januari 2023 yang akan datang.

Sedangkan untuk cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek tersebut rencananya akan jatuh pada Senin 23 Januari 2023 mendatang.

Oleh sebab itu pada akhir pekan ini nantinya akan menjadi libur panjang atau Long Weekend yang akan dirasakan pada hari Sabtu, Minggu, hingga pada hari Senin nantinya.

Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan? Ini Aturan Resmi yang Berlaku dan Daftar Hari Libur 2023

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x