Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui, Cek Informasinya di Sini

- 20 Januari 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi tugas dan wewenang anggota PPS Pemilu 2024, simak tugas dan wewenangnya di sini.
Ilustrasi tugas dan wewenang anggota PPS Pemilu 2024, simak tugas dan wewenangnya di sini. /Pixabay/@planet_fox

BERITA DIY – Simak tugas dan wewenang anggota PPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui. Cek informasi mengenai tugas dan wewenangnya di sini.

Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024, namun mulai dari bulan Desember 2022 sudah diumumkan untuk penerimaan pendaftaran calon anggota PPS.

Apa itu PPS? PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Pembentukan PPS paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu dilaksanakan.

Melansir dari infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS Pemilu 2024 yaitu dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Kemudian untuk ketua PPS digaji Rp 1.500.000 per bulan dan anggota PPS digaji Rp 1.300.000 per bulan.

Baca Juga: Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS PPK dan KPPS Pemilu 2024 Sesuai UU Apa? Cek di Sini Link Download File PDF

Adapun beberapa persyaratan untuk pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024. Persyaratan anggota PPS yaitu Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.

Pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak pernah dipenjara. Lalu setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pendaftar PPS bukan anggota partai politik serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Lalu anggota PPS Pemilu 2024 memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang telah ditetapkan pada tanggal 2 November 2022.

Baca Juga: Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Berikut untuk tugas PPS Pemilu 2024:

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara.

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apa Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 Terbaru Mulai Penyelenggaraan hingga Pelaksanaan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian berikut untuk wewenang PPS Pemilu 2024:

1. Membentuk KPPS.

2. Mengangkat Pantarlih.

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas dan wewenang anggota PPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x