Selamat! Ini Skema Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG Guru Jenis Ini Cair Rp 17 Juta

- 20 Januari 2023, 08:08 WIB
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, nasib guru non PNS yang belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi.
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, nasib guru non PNS yang belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi. /Dok menpan.go.id

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan skema baru tunjangan profesi guru non sertifikasi usai diputihkan apabila RUU Sisdiknas disahkan, TPG Guru jenis berikut cair Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x