Pada terdakwa lainnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara pada hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto di PN Jaksel.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Lantas, berapa tahun hukuman Richard Eliezer?
Jaksa Penuntut Umum bakal mengumumkannya pada hari ini. Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan pada Selasa kemarin, Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.