Perlu diperhatikan bagi nasabah yang ingin meminjam uang melalui pinjol sebaiknya hitung ulang dan persiapkan bagaimana cara untuk melunasi pinjaman online.
Hal ini dapat membantu nasabah yang melakukan pinjaman online agar tak terjerat gabay dan menjadi korban sebar data.
Berikut risiko nasabah yang tidak membayar tagihan pinjol atau gagal bayar:
1. Masuk daftar hitam OJK
Identitas pribadi nasabah yang gagal bayar akan masuk daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK berfungsi seperti BI Checking.
2. Denda dan bunga menumpuk
Hutangmu pinjol akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi melalui pinjol legal dan diawasi OJK.
Semakin menumpuk denda dan bunga pinjol bisa saja membuat hutang yang awalnya mudah dibayar, menjadi semakin sulit untuk dilunasi.