Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Ini TPG PNS & Non PNS Usai Diputihkan

- 3 Januari 2023, 10:32 WIB
Tunjangan TPG, sertifikasi guru, nasib guru yang belum PPG, tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi dan guru tidak perlu PPG.
Tunjangan TPG, sertifikasi guru, nasib guru yang belum PPG, tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi dan guru tidak perlu PPG. /Muchlis Biro Pers Setpres/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan TPG, sertifikasi guru, nasib guru yang belum PPG, tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi dan guru tidak perlu PPG.

Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, simak TPG PNS dan non PNS usai diputihkan.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Pemberian TPG itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Profesor.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Skema Baru TPG Non PNS

Sebelumnya untuk memperoleh TPG, seorang guru wajib untuk mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.

PPG sendiri merupakan pendidikan yang mesti ditempuh agar seorang mahasiswa memiliki keahlian khusus yang wajib dimiliki oleh seorang guru.

Kini Kemendikbud bersama dengan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Di awal kemunculannya, RUU Sisdiknas ini menuai protes, terutama dari kalangan guru karena pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Non PNS Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Hal tersebut, dikhawatirkan para guru bakal menghapus tunjangan profesi guru. Padahal selama ini, TPG menjadi salah satu yang menjamin kesejahteraan guru.

Selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Besaran TPG Non PNS

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Baru Dapat TPG

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, simak TPG PNS dan non PNS usai diputihkan.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah