Kendati demikian, belum dipastikan postingan RZ di Facebook tersebut benar adanya. Lantas, apa hukum Islam menantu menikah dengan mertua?
Hukum menantu menikah dengan mertua dalam Islam
Dalam buku 'Fiqih Kontemporer' karya Prof. Dr. K.H. Ahmad Zahro, M.A, tertulis Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan seorang muslim tidak boleh menikah dengan bekas ibu mertua.
Baik anaknya (bekas istrinya) sudah pernah di gauli maupun belum, baik yang diceraikan sebelum digauli maupun yang meninggal sebelum digauli.
Adapun hukum Islam menantu menikah dengan mertua adalah dilarang atau haram, seperti yang tertulis dalam Surat An Nisa ayat 23 di Al Quran.
Baca Juga: Viral Kisah Suami Selingkuh Dengan Ibu Mertuanya Menjadi Perbincangan Warganet, Ternyata Karena Ini
Adapun arti dari Surah An Nisa ayat 23 yakni:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Menurut Syekh Qaradhawi, dalam ayat QS An-Nisa:23, Allah SWT tidak membedakan antara mertua yang anaknya sudah pernah digauli (berhubungan seks) dan yang belum. Dengan demikian, akad nikah yang dilakukan seorang pria dengan seorang wanita mengharamkan kemungkinan adanya pernikahan dengan ibu mertua untuk selama-lamanya.