BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai bulan Desember sebagai batas akhir pencairan bansos PKH 2022 tahap 4 hingga Rp 750 ribu, berikut syarat dan cara cek penerimanya.
Penyaluran bansos dari PKH dari pemerintah kini telah memasuki batas akhir pencairan untuk tahun 2022, di mana bulan Desember 2022 menjadi penyaluran terakhir bantuan.
Pada bulan ini, Desember 2022, masyarakat KPM dapat menerima bansos dengan nominal hingga Rp 750 ribu bila memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.
Dengan adanya bansos PKH hingga Rp 750 ribu yang cair sampai akhir bulan Desember 2022, maka masyarakat KPM bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
Untuk bisa mencairkan bansos PKH 2022 tahap 4, diketahui syarat yang perlu dipenuhi adalah:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri