Menyambut Liburan Nataru 2022, Simak Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh Kereta di Sini

- 20 Desember 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan perubahan aturan terbaru dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api menjelang libur Nataru 2022 di sini.
Ilustrasi - Simak penjelasan perubahan aturan terbaru dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api menjelang libur Nataru 2022 di sini. /Tangkap layar krl.co.id

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2022, Wajib Ditaati Gereja dan Umat

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib telah melakukan vaksin booster atau ketiga

- Bagi WNA (turis luar negeri) wajib melakukan vaksin kedua

- Bila tidak bisa menerima vaksin atau belum maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib melakukan vaksin kedua terlebih dahulu

- WNA tidak diwajibkan untuk mengambil vaksin namun wajib menjaga protokol kesehatan

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Misa Natal 2022 Gereja-gereja di Yogyakarta Lengkap Link Live Streaming

- Apabila tidak bisa atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x