Baca Juga: Catat! Ini Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2022, Wajib Ditaati Gereja dan Umat
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib telah melakukan vaksin booster atau ketiga
- Bagi WNA (turis luar negeri) wajib melakukan vaksin kedua
- Bila tidak bisa menerima vaksin atau belum maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib melakukan vaksin kedua terlebih dahulu
- WNA tidak diwajibkan untuk mengambil vaksin namun wajib menjaga protokol kesehatan
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Misa Natal 2022 Gereja-gereja di Yogyakarta Lengkap Link Live Streaming
- Apabila tidak bisa atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.