Menyambut Liburan Nataru 2022, Simak Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh Kereta di Sini

- 20 Desember 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan perubahan aturan terbaru dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api menjelang libur Nataru 2022 di sini.
Ilustrasi - Simak penjelasan perubahan aturan terbaru dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api menjelang libur Nataru 2022 di sini. /Tangkap layar krl.co.id

Baca Juga: RESMI! Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru untuk SD, SMP, SMA, Libur Panjang Sekolah Sampai Tanggal Berapa?

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) selama melakukan perjalanan. Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Perubahan di atas menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Demikian penjelasan terkait aturan terbaru dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api menjelang libur Nataru 2022.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x