BERITA DIY - Simak penjelasan terkait aturan terbaru dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api menjelang libur Nataru 2022.
Menjelang datangnya libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022, kini aturan perjalanan jauh dengan kereta telah diubah oleh pemerintah.
Tentunya perubahan aturan perjalanan jarak jauh menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang selama dua tahun pandemi belum pulang kampung.
Sebelumnya pandemi COVID-19 yang tersebar di dunia mengakibatkan negara-negara termasuk Indonesia, membatasi seluruh perjalanan untuk mengurangi dampak pandemi.
Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak One Way Hari Ini Minggu, 18 Desember 2022 dan Jadwal Ganjil Genap
Kini setelah pandemi COVID-19 mereda, pemerintah mulai melonggarkan aturan perjalanan jarak jauh terutama dengan kereta api.
Dilansir dari PMJ NEWS, perubahan aturan perjalanan dengan kereta api telah berlangsung sejak tanggal 19 Desember 2022 kemarin.
Perubahan aturan yang berlaku adalah, membebaskan anak berusia 9-12 tahun yang belum vaksin booster untuk melakukan perjalanan jauh dengan kereta api.
Untuk lebih jelasnya, simak perubahan aturan perjalanan jarak jauh dengan kereta menjelang libur Nataru 2022 di bawah ini: