Catat! Ini Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2022, Wajib Ditaati Gereja dan Umat

- 20 Desember 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi - Aturan dan ketentuan perayaan Natal 2022 di gereja yang harus dipatuhi berdasarkan SE Menag.
Ilustrasi - Aturan dan ketentuan perayaan Natal 2022 di gereja yang harus dipatuhi berdasarkan SE Menag. /PIXABAY/dangkhoa1848

BERITA DIY - Catat, berikut aturan pelaksanaan ibadah Natal 2022 yang wajib ditaati oleh Gereja dan umat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama.

Menjelang hari raya natal yang tinggal menghitung hari saja, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid19.

Dilansir dari kemenag.go.id, surat edaran ini juga mengatur kapasitas jemaat yang bisa hadir secara luring yaitu maksimal 100 persen dari kapasitas gereja.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, 20 Desember 2022 juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Apa Itu Sakramen Tobat Katolik Lengkap Tujuan, Doa Mengakui Dosa dan Cara Pengakuan Dosa di Hari Raya Natal

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna dikutip dari Kemenag.go.id, 20 Desember 2022.

Perayaan Natal 2022 pada Masa Pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Menag No SE 15 Tahun 2022 yang dapat diunduh dengan klik LINK ini.

Berikut beberapa poin penting aturan dan ketentuan lengkap perayaan natal 2022, selengkapnya.

Baca Juga: RESMI! Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru untuk SD, SMP, SMA, Libur Panjang Sekolah Sampai Tanggal Berapa?

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x