BERITA DIY - Berikut isi KUHP yang baru disahkan, ini pasal yang dikritisi PBB dan berpotensi karet.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022.
UU tersebut berisi 238 halaman, 37 bab dan terdiri dari 624 pasal.
Dalam pengesahannya, UU terbaru tersebut tak lepas dari kontroversi karena memuat pasal-pasal yang berpotensi karet. Bahkan Perwakilan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut mengritisi beberapa pasal.
Lantas, apa isi UU KUHP terbaru?
Naskah atau isi UU KUHP terbaru yang telah disahkan pada sidang paripurna tanggal 6 Desember 2022 dapat diunduh DI SINI.
Seperti disebutkan, ada beberapa pasal yang berpotensi kareat salah satunya pasal 240 yang berisi mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup presiden, wapres, menteri hingga lembaga negara seperti MA, MK, MPR, DPR, dan DPD terancam 1 tahun 6 bulan pidana. Ancaman itu bahkan bisa lebih tinggi lagi jika dilakukan melalui media sosial, yaitu 3 tahun penjara.
UU tersebut menjelaskan bahwa 'menghina' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Sementara itu, 'kritik' disebut merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi seperti unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.