Isi KUHP yang Baru Disahkan, Ini Pasal yang Dikritisi PBB dan Pasal yang Berpotensi Karet

- 10 Desember 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi - Simak isi UU KUHP yang baru disahkan, berikut ini pasal yang dikritisi PBB dan pasal yang berpotensi karet.
Ilustrasi - Simak isi UU KUHP yang baru disahkan, berikut ini pasal yang dikritisi PBB dan pasal yang berpotensi karet. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Berikut isi KUHP yang baru disahkan, ini pasal yang dikritisi PBB dan berpotensi karet.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022.

UU tersebut berisi 238 halaman, 37 bab dan terdiri dari 624 pasal.

Dalam pengesahannya, UU terbaru tersebut tak lepas dari kontroversi karena memuat pasal-pasal yang berpotensi karet. Bahkan Perwakilan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut mengritisi beberapa pasal.

Lantas, apa isi UU KUHP terbaru?

Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Tindakan Menghalangi Hukum dan Bunyi Pasal 221 KUHP di Kasus Irjen Ferdy Sambo

Naskah atau isi UU KUHP terbaru yang telah disahkan pada sidang paripurna tanggal 6 Desember 2022 dapat diunduh DI SINI.

Seperti disebutkan, ada beberapa pasal yang berpotensi kareat salah satunya pasal 240 yang berisi mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup presiden, wapres, menteri hingga lembaga negara seperti MA, MK, MPR, DPR, dan DPD terancam 1 tahun 6 bulan pidana. Ancaman itu bahkan bisa lebih tinggi lagi jika dilakukan melalui media sosial, yaitu 3 tahun penjara.

UU tersebut menjelaskan bahwa 'menghina' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Sementara itu, 'kritik' disebut merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi seperti unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x