BERITA DIY - Berikut informasi hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan dan rumah tangga menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam hubungan suami istri, ada hak dan kewajiban yang tercantum dan wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Adapun hak dan kewajiban suami istri juga tercantum dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 1 tahun 1974.
Hak dan kewajiban suami istri dalam UU tersebut jika tidak dipenuhi tentu saja dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam hubungan perkawinan.
Baca Juga: Daftar Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974
Menurut UU Perkawinan RI Nomor 1 tahun 74, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebaga suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Pada UU tersebut juga diatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan dalam Bab IV pasal 30 – 35.
Berikut hak dan kewajiban suami istri yang tercantum dalam Bab IV, Pasal 30 – 35 UU Nomor 1 Tahun 1974:
Pasal 30