Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut Undang-Undang

- 1 Agustus 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi paskibraka, aturan pengibaran bendera merah putih yang benar Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2009 agar tidak salah saat mengibarkan bendera.
Ilustrasi paskibraka, aturan pengibaran bendera merah putih yang benar Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2009 agar tidak salah saat mengibarkan bendera. /Pixabay/mufidpwt

BERITA DIY - Jangan sampai salah! Simak aturan pengibaran bendera Merah Putih yang benar menurut Undang-Undang di sini.

Tahukah Anda tentang aturan dalam pengibaran bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang.

Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia akan mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol perayaan kemerdekaan Indonesia atau (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus.

Pemasangan bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT RI 17 Agustus biasanya dilakukan di sepanjang jalan dan berbagai tempat lainnya.

Baca Juga: Kenapa Bendera Indonesia Mirip dengan Monaco? Bendera Negara Apa Saja yang Mirip dengan Indonesia?

Namun, pemasangan bendera negara tidaklah sembarangan, tetapi mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Pemasangan dan pengibaran bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan lengkap pengibaran bendera Merah Putih menurut UU No 24 Tahun 2009 Pasal 7 dan 8:

UU No 24 Tahun 2009 Pasal 7

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x