Dalam UU No 24 Tahun 2009 Pasal 1 juga disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Demikian informasi aturan pengibaran Bendera Merah Putih yang benar menurut undang-undang.***