Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut Undang-Undang

- 1 Agustus 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi paskibraka, aturan pengibaran bendera merah putih yang benar Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2009 agar tidak salah saat mengibarkan bendera.
Ilustrasi paskibraka, aturan pengibaran bendera merah putih yang benar Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2009 agar tidak salah saat mengibarkan bendera. /Pixabay/mufidpwt

Dalam UU No 24 Tahun 2009 Pasal 1 juga disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Demikian informasi aturan pengibaran Bendera Merah Putih yang benar menurut undang-undang.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah