Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut Undang-Undang

- 1 Agustus 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi paskibraka, aturan pengibaran bendera merah putih yang benar Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2009 agar tidak salah saat mengibarkan bendera.
Ilustrasi paskibraka, aturan pengibaran bendera merah putih yang benar Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2009 agar tidak salah saat mengibarkan bendera. /Pixabay/mufidpwt

BERITA DIY - Jangan sampai salah! Simak aturan pengibaran bendera Merah Putih yang benar menurut Undang-Undang di sini.

Tahukah Anda tentang aturan dalam pengibaran bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang.

Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia akan mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol perayaan kemerdekaan Indonesia atau (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus.

Pemasangan bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT RI 17 Agustus biasanya dilakukan di sepanjang jalan dan berbagai tempat lainnya.

Baca Juga: Kenapa Bendera Indonesia Mirip dengan Monaco? Bendera Negara Apa Saja yang Mirip dengan Indonesia?

Namun, pemasangan bendera negara tidaklah sembarangan, tetapi mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Pemasangan dan pengibaran bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan lengkap pengibaran bendera Merah Putih menurut UU No 24 Tahun 2009 Pasal 7 dan 8:

UU No 24 Tahun 2009 Pasal 7

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Alasan Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera Pelangi LGBT Tuai Pro dan Kontra Netizen

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

UU No 24 Tahun 2009 Pasal 8

1. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.

Baca Juga: Perbedaan Warna Bendera Indonesia dan Monaco, Bendera Negara Mana Saja yang Mirip Indonesia?

2. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 Pasal 1 juga disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Demikian informasi aturan pengibaran Bendera Merah Putih yang benar menurut undang-undang.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah