Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan dan Rumah Tangga Menurut Undang-Undang UU RI Nomor 1 Tahun 1974

- 12 November 2022, 12:37 WIB
Itulah informasi hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan dan rumah tangga menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1974.
Itulah informasi hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan dan rumah tangga menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1974. /Pexels/Mikhail Nilov

Suami istri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34

(1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan. 

Itulah informasi hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan dan rumah tangga menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1974.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah