BERITA DIY – Simak apa hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan menurut Undang – Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1974
Adapun hak dan kewajiban suami istri baiknya diketahui oleh pasangan yang akan menikah maupun sudah menikah.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keharmonisan dalam berumah tangga setelah menikah.
Selain itu, mengetahui hak dan kewajiban suami istri juga menjadi salah satu cara agar saling menghormati satu sama lain.
Baca Juga: Ucapan Selamat Menikah Untuk Pernikahan Teman: Kata-kata Islami, Simple, Tetap Keren Dikirimkan
Menurut UU Perkawinan RI Nomor 1 tahun 74, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebaga suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Pada UU tersebut juga diatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan dalam Bab IV pasal 30 – 35.
Berikut bunyi Bab IV, Pasal 30 – 35 untuk hak dan kewajiban suami istri sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974:
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Pasal 30