Selain itu, penjelasan soal Pangkat Tituler juga termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Menurut Pasal 5 Ayat (2) Huruf b, Pangkat Tituler ini diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Sementara itu perihal gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pangkat- Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan juga menjelaskan ada atau tidaknya bayaran yang diberikan kepada Tituler.
Pasal 9 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.
Dari pasal tersebur dapat disimpulkan bahwa Deddy Corbuzier tidak akan menerima gaji, namun dapat diberikan tunjangan honorarium.
Itulah penjelasan mengenai Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD adalah apa dan berapa gaji Letkol Tituler Deddy Corbuzier.***