Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD Adalah Apa, Berapa Gaji Letkol Tituler Deddy Corbuzier?

- 10 Desember 2022, 11:16 WIB
Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier. Berikut penjelasan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD adalah apa dan berapa gaji Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier. Berikut penjelasan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD adalah apa dan berapa gaji Letkol Tituler Deddy Corbuzier /Instagram @mastercorbuzier

BERITA DIY - Informasi Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD adalah apa dan berapa gaji Letkol Tituler Deddy Corbuzier, ada di sini.

Selebriti sekaligus Youtuber, Deddy Corbuzier menyampaikan kabar bahwa dirinya baru saja menerima gelar kehormatan dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yakni Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI.

Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI yang diterima Deddy Corbuzier ini disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman.

Kabar itu diunggah Deddy Corbuzier melalui akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier pada Jumat, 9 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Itu Apa? Ini Arti dan Penjelasan Jabatan Baru Deddy Corbuzier

"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," tulis Deddy Corbuzier.

Masyarakat pun kemudian penasaran apa itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI dan berapa gaji yang diterima Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier.

Pengertian Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI

Pangkat Tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Selain itu, penjelasan soal Pangkat Tituler juga termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA.

Baca Juga: Apa itu Pangkat Tituler Disandang Deddy Corbuzier dari TNI? Tugas, Syarat dan Daftar Penerima Pangkat Tituler

Menurut Pasal 5 Ayat (2) Huruf b, Pangkat Tituler ini diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Sementara itu perihal gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pangkat- Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan juga menjelaskan ada atau tidaknya bayaran yang diberikan kepada Tituler.

Pasal 9 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Dari pasal tersebur dapat disimpulkan bahwa Deddy Corbuzier tidak akan menerima gaji, namun dapat diberikan tunjangan honorarium.

Itulah penjelasan mengenai Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD adalah apa dan berapa gaji Letkol Tituler Deddy Corbuzier.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah