Wajib Tahu, Mendikbud Akan Ubah Skema Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Segini TPG yang Cair

- 10 Desember 2022, 09:03 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan ubah skema pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 dan nominal TPG yang cair
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan ubah skema pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 dan nominal TPG yang cair /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Wajib tahu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan mengubah skema pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023. Simak segini TPG yang cair.

Para guru sertifikasi harus tahu bahwa Mendikbud berencana mengubah skema pencairan TPG 2023.

Tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun depan masih diberikan hanya kepada para guru bersertifikasi dan PPG. Pencairannya dilakukan per 3 bulan sekali.

Namun ada rencana perbedaan dalam proses pencairan tunjangan profesi guru 2023.

Baca Juga: Wajib Paham, Ini 5 Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Guru PPPK Dapat?

Seperti diketahui, selama ini dana TPG diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, baru setelah itu diberikan kepada para guru.

Nah di tahun 2022, Mendikbud mengusulkan bahwa pencairan TPG yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tanpa melalui pemerintah daerah.

Pemerintah pusat akan memangkas birokrasi tersebut dengan langsung mentransfer uang tunjangan profesi guru kepada para guru yang memiliki sertifikasi.

Rencana dan keinginan Mendikbud itu diutarakan saat bertemu dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. 

Baca Juga: Selamat, 1,6 Juta Guru Berciri Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Begini Kata Kemendikbud

Mendikbud dan Menpan RB diketahui melakukan rapat tentang reformasi birokrasi tematik, dikutip dari laman menpan.go.id.

Berdasarkan aturan yang masih berlaku, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru ASN maupun swsata bisa mendapatkan TPG.

Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru ASN mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Awas! Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair Lagi di 2023 Jika Terjadi Hal Ini, Berikut Jadwal Resmi Pencairan TPG

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Sementara, Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Selain soal mekanisme pencairan TPG, Mendikbud juga menyambut baik kerja sama reformasi birokrasi dengan Kemenpan RB. 

“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” kata Mendikbud Nadiem.

Demikian info Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan mengubah skema pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 dan nominal TPG yang cair.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x