Sertifikasi Jadi Dihapus 2023? Begini Penjelasan Kemendikbud soal Nasib Tunjangan Profesi Guru

- 7 Desember 2022, 08:38 WIB
Sertifikasi jadi dihapus pada 2023? Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal nasib tunjangan profesi guru (TPG) tahun depan di sini.
Sertifikasi jadi dihapus pada 2023? Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal nasib tunjangan profesi guru (TPG) tahun depan di sini. /UNSPLASH/mufidpwt

BERITA DIY - Sertifikasi jadi dihapus pada 2023? Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal nasib tunjangan profesi guru (TPG) tahun depan.

Saat ini banyak yang cari informasi benarkah sertifikasi jadi dihapus sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi guru.

Pertanyaan ini muncul tak terlepas dari langkah Kemendikbud Ristek merilis draf RUU Sisdiknas pada Agustus 2022 lalu.

Dalam draf RUU tersebut, tidak ada pasal atau ayat yang menjelaskan tentang tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Kemendikbud Putihkan 1,6 Juta Guru, Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominalnya

Tentu RUU Sisdiknas itu menuai kontroversi. Sebab, pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertera jelas tentang TPG.

Kemendikbud pun memberikan penjelasan soal nasib tunjangan profesi guru. Diklaim tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas malah menguntungkan para guru.

Tunjangan profesi guru selama ini hanya bisa didapatkan para guru yang sudah sertifikasi. Sedangkan untuk sertifikasi antreannya panjang.

Jika RUU Sisdiknas berlaku, para guru tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Sebab tunjangan sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada Pendaftaran CPNS di 2023? Begini Penjelasan Menpan RB soal Rekrutmen ASN 2023, Ini yang Jadi Prioritas

Sebagai gambaran saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan TPG karena belum sertifikasi.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menyebut para guru itu nantikan akan diputihkan dan bisa mendapat tunjangan profesi tanpa harus sertifikasi.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara.

Sedangkan untuk guru swasta, Kemendikbud akan menambah dana BOS ke sekolah swasta, untuk menggaji para guru lebih banyak.

Baca Juga: Cuma Guru di 5 Daerah Ini, Mendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Meski Belum Sertifikasi, Ini Syaratnya

Namun untuk yang sudah sertifikasi maka akan tetap diberikan haknya hingga masa pensiun.

Skema tersebut akan bisa diterapkan pada 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan menjadi UU. Tapi untuk saat ini masih berlaku aturan lama.

Jadi apakah sertifikasi jadi dihapus pada 2023, jawabannya belum pasti karena masih menunggu proses RUU Sisdiknas.

Demikian info apakah sertifikasi jadi dihapus pada 2023 dan penjelasan Kemendikbud Ristek soal nasib tunjangan profesi guru (TPG) tahun depan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah