3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Selamat, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Sudah Cair Segini, tapi Kemendikbud Batal Beri TPG ke 6 Guru Ini
Adapun sebagai pengingat, nominal gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III bisa cek di bawah ini:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Demikian info cuma untuk guru di 5 daerah yang disebutkan, Mendikbud Ristek memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok meski belum sertifikasi dilengkapi syaratnya.***