Cuma Guru di 5 Daerah Ini, Mendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Meski Belum Sertifikasi, Ini Syaratnya

- 1 Desember 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi - Cuma untuk guru di 5 daerah ini, Mendikbud Ristek memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok meski belum sertfikasi, apa saja syaratnya?
Ilustrasi - Cuma untuk guru di 5 daerah ini, Mendikbud Ristek memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok meski belum sertfikasi, apa saja syaratnya? /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Sudah Cair Segini, tapi Kemendikbud Batal Beri TPG ke 6 Guru Ini
Adapun sebagai pengingat, nominal gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III bisa cek di bawah ini:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Demikian info cuma untuk guru di 5 daerah yang disebutkan, Mendikbud Ristek memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok meski belum sertifikasi dilengkapi syaratnya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x