BERITA DIY - Cuma untuk guru di 5 daerah yang akan disebutkan. Mendikbud Ristek memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok meski belum sertifikasi, apa saja syaratnya?
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok tak hanya bisa didapatkan oleh para guru yang sudah PPG dan sertifikasi.
Mendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022, juga memberikan kesempatan bagi para guru ASN yang belum sertifikasi mendapat tunjangan 1 kali gaji pokok.
Namun bukan sembarangan. Tunjangan 1 kali gaji pokok bisa didapatkan oleh para guru yang belum sertifikasi jika bertugas di daerah khusus.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair November 2022? Kemendikbud Ungkap 6 Penyebab Ini
Adapun 5 daerah tugas guru yang bisa mendapat tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yaitu:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Baca Juga: UMP 2023 Naik, Segini Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK Tahun Depan, Ada 11 Komponen yang Didapatkan
Tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi yang diberikan Kemendikbud.
Mendikbud memberikan tunjangan yang bisa didapat guru non sertifikasi ini setiap bulan, namun pencairan dilakukan per 3 bulan sekali.
Namun berbeda dengan TPG yang diberikan kepada guru sertifikasi hingga masa pensiun, tunjangan khusus ini diberikan hanya saat guru ASN bertugas di 5 daerah tersebut.
Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok dari Mendikbud, yaitu:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Selamat, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Sudah Cair Segini, tapi Kemendikbud Batal Beri TPG ke 6 Guru Ini
Adapun sebagai pengingat, nominal gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III bisa cek di bawah ini:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Demikian info cuma untuk guru di 5 daerah yang disebutkan, Mendikbud Ristek memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok meski belum sertifikasi dilengkapi syaratnya.***