Cuma Guru di 5 Daerah Ini, Mendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Meski Belum Sertifikasi, Ini Syaratnya

- 1 Desember 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi - Cuma untuk guru di 5 daerah ini, Mendikbud Ristek memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok meski belum sertfikasi, apa saja syaratnya?
Ilustrasi - Cuma untuk guru di 5 daerah ini, Mendikbud Ristek memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok meski belum sertfikasi, apa saja syaratnya? /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: UMP 2023 Naik, Segini Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK Tahun Depan, Ada 11 Komponen yang Didapatkan

Tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi yang diberikan Kemendikbud. 

Mendikbud memberikan tunjangan yang bisa didapat guru non sertifikasi ini setiap bulan, namun pencairan dilakukan per 3 bulan sekali.

Namun berbeda dengan TPG yang diberikan kepada guru sertifikasi hingga masa pensiun, tunjangan khusus ini diberikan hanya saat guru ASN bertugas di 5 daerah tersebut.

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok dari Mendikbud, yaitu:

Baca Juga: Selamat! 1,6 Juta Guru Diputihkan Tak Perlu Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominal TPG

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x