4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Baca Juga: UMP 2023 Naik, Segini Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK Tahun Depan, Ada 11 Komponen yang Didapatkan
Tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi yang diberikan Kemendikbud.
Mendikbud memberikan tunjangan yang bisa didapat guru non sertifikasi ini setiap bulan, namun pencairan dilakukan per 3 bulan sekali.
Namun berbeda dengan TPG yang diberikan kepada guru sertifikasi hingga masa pensiun, tunjangan khusus ini diberikan hanya saat guru ASN bertugas di 5 daerah tersebut.
Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok dari Mendikbud, yaitu:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).