Mendikbud Beberkan Skema Tunjangan Guru Belum Sertifikasi Usai TPG Dihapus, Ini Gaji PPPK ASN & Guru Non PNS

- 28 November 2022, 08:08 WIB
Tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru 2022 dihapus diganti tunjangan, dan pengganti sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru 2022 dihapus diganti tunjangan, dan pengganti sertifikasi guru. /Dok. Humas MenPANRB

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru 2022 dihapus diganti tunjangan, dan pengganti sertifikasi guru.

Ketahui Mendikbud beberkan skema tunjangan profesi guru yang belum sertifikasi jika TPG dihapus di RUU Sisdiknas, simak gaji PPPK guru ASN dan non PNS.

Kini kalangan guru bertanya-tanya terkait bagaimana skema tunjangan profesi guru terbaru jika sertifikasi dihapus bagi guru non PNS dan belum sertifikasi.

Sebab dalam Rancangan Undang-undang soal Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Ketentuan TPG 2023

Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri merupakan jenis tambahan penghasilan yang diberikan Pemerintah kepada guru atas profesionalitasnya.

Selama ini untuk memperoleh TPG, seorang guru wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru yang mana outputnya ialah memperoleh sertifikat pendidik.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana nominalnya diatur dalam PP turunannya.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Rp 20 Juta

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan Mendikbud beberkan skema tunjangan profesi guru yang belum sertifikasi jika TPG dihapus di RUU Sisdiknas, simak gaji PPPK guru ASN dan non PNS.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x