Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja sendiri merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.
Namun yang perlu diketahui sebelum insentif cair, peserta Kartu Prakerja wajib menyelesaikan 1 pelatihan. Jika tidak, insentif bisa hangus.
Melalui akun Instagram resminya, penerima gelombang 47 diwajibkan untuk membeli pelatihan pertama maksimal pada 30 November 2022.
Sebab jika tidak membeli pelatihan, insentif sebesar Rp 2,4 juta bakal hangus. Maka yuk buruan beli.
Pelatihan Kartu Prakerja bisa kamu pilih secara bebas. Saat ini terdapat beberapa platform mitra yang menyediakan pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja. Di antaranya adalah Kemnaker, Bukalapak, Mau Belajar Apa, Tokopedia, Sekolah.mu, Pijar Mahir dan Pintaria.
Berikut 4 link pelatihan:
- Kemnaker
Editor: MR Firmansyah