BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka segera. Simak cara dan syarat daftar agar dapat insentif Rp 4,2 juta berikut ini.
Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 memang sedang dinantikan masyarakat. Apalagi ada aturan baru yang menguntungkan.
Para penerima bansos PKH, BPNT, BPUM dan BSU yang sebelumnya tidak bisa daftar, mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 akan bisa ikut mendaftarkan diri.
Selain itu, nominal insentif yang akan didapat peserta Kartu Prakerja pun naik, dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta.
Insentif itu terdiri dari Rp 3,5 juta dana pelatihan, Rp 600 ribu insentif tunai dan Rp 100 ribu insentif survei.
Perubahan aturan Kartu Prakerja itu dikarenakan mulai dari Gelombang 48 akan diterapkan skema normal, bukan lagi semi bansos.
Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48? Cara daftarnya tidak jauh berbeda, tetap di www.prakerja.go.id.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut: