Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Ini Penentu Dapat TPG

- 21 November 2022, 14:44 WIB
Gaji sertifikasi guru, besaran tunjangan non sertifikasi, tunjangan profesi guru 2022 dan pengganti tunjangan sertifikasi.
Gaji sertifikasi guru, besaran tunjangan non sertifikasi, tunjangan profesi guru 2022 dan pengganti tunjangan sertifikasi. /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari gaji sertifikasi guru, besaran tunjangan non sertifikasi, tunjangan profesi guru 2022 dan pengganti tunjangan sertifikasi.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, ternyata hal berikut yang jadi penentu dapat TPG.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi syarat kompetensi.

Adapun sertifikat pendidik dapat diperoleh guru melalui program Pendidikan Profesi Guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditunjuk.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi di 2023, Ini Nominal TPG

Selama ini untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Sebab TPG sendiri difungsikan sebagai penghargaan.

Kini dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, pasal mengenai TPG tak ada. Hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi guru.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Ini Daftar Gaji & Nominal TPG 2023

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Selamat! Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas 2023, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.***

 

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah