Cara Beli E Meterai Online di Mana, Daftar Distributor Resmi, Bayar dan Langkah Menggunakan

- 17 November 2022, 14:10 WIB
Informasi cara membeli e-meterai online di mana, daftar distributor resmi, bayar langsung dan langkah menggunakan atau membubuhkan.
Informasi cara membeli e-meterai online di mana, daftar distributor resmi, bayar langsung dan langkah menggunakan atau membubuhkan. /Tangkapan layar e-meterai.co.id

BERITA DIY - Berikut informasi cara membeli e-meterai online di mana, daftar distributor resmi, bayar langsung dan langkah menggunakan atau membubuhkan.

Saat ini banyak dicari cara daftar e meterai, distributor e-meterai, harga e-meterai, pajakku e-meterai hingga e-meterai perlu tanda tangan.

Selain itu contoh dari e-meterai banyak dicari tahu termasuk cara membeli materai online, hingga dasar hukum e-materai.

Cek bawah ini cara beli e meterai online di mana saja, daftar distributor resmi langsung bayar dan langkah membubuhkan.

Baca Juga: Cara Menggunakan Meterai Elektronik Beli di e-meterai.co.id Online

Sebagai informasi, saat ini pemerintah resmi mengeluarkan Meterai Elektronik atau e meterai untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dari syarat dokumen yang diminta.

Terbaru, kabarnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga merekomendasikan penggunaan e meterai untuk kelengkapan pemberkasan pendaftaran PPPK 2022.

Hal ini seperti dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Pada surat edaran tersebut terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti rincian di bawah ini:

Baca Juga: Bea Meterai Terbaru Rp 10.000 Digunakan untuk 8 Objek Dokumen Ini, Apa Saja?

- Wajib menggunakan meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.

- Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Untuk mendapatkan e meterai, Anda bisa mengunjungi distributor resmi meterai elektronik seperti di bawah ini:

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.

Baca Juga: Meterai Rp10.000 Diedarkan, Apakah Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Sudah Tak Berlaku Lagi? Simak Penjelasannya

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e meterai dapat dilakukan dengan cara di bawah ini:

1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer.

Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

Demikian informasi cara membeli e-meterai online di mana, daftar distributor resmi, bayar langsung dan langkah menggunakan atau membubuhkan.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah