BERITA DIY - Simak cara membeli materai elektronik, beli meterai digital di e-meterai.co.id, meterai elektronik Peruri, PT Pos Indonesia e-meterai dan cara menggunakan meterai elektronik.
Diketahui, meterai elektronik atau e-meterai diluncurkan sejak 2021 untuk keperluan dokumen yang bersifat elekronik pula.
Fungsi dari meterai baik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya resmi dari Republik Indonesia adalah untuk membayar pajak atas dokumen.
Selain sebagai bukti membayar pajak atas dokumen elektronik, meterai elektronik juga bisa sebagai alat bukti di pengadilan.
Kendati demikian, meterai elektronik tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Baca Juga: Bea Meterai Terbaru Rp 10.000 Digunakan untuk 8 Objek Dokumen Ini, Apa Saja?
Apa perbedaaan meterai elektronik dan tempel
Melansir dari PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.