Baca Juga: Bea Meterai Terbaru Rp 10.000 Digunakan untuk 8 Objek Dokumen Ini, Apa Saja?
- Wajib menggunakan meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.
- Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Untuk mendapatkan e meterai, Anda bisa mengunjungi distributor resmi meterai elektronik seperti di bawah ini:
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.
Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e meterai dapat dilakukan dengan cara di bawah ini:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer.
Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;