Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD dan Non Sertifikasi 2023, Berapa Nominal TPG Usai Sertifikasi Dihapus?

- 16 November 2022, 19:11 WIB
Juknis tunjangan profesi guru 2022, TPG PAUD dan non PNS, sertifikasi dihapuskan, link PDF RUU Sisdiknas dan skema baru TPG.
Juknis tunjangan profesi guru 2022, TPG PAUD dan non PNS, sertifikasi dihapuskan, link PDF RUU Sisdiknas dan skema baru TPG. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari juknis tunjangan profesi guru 2022, TPG PAUD dan non PNS, sertifikasi dihapuskan, link PDF RUU Sisdiknas dan skema baru TPG.

Ketahui skema baru tunjangan profesi guru PAUD dan non sertifikasi 2023 di RUU Sisdiknas 2023, berapa nominal TPG usai sertifikasi dihapus?.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan inisiatif Pemerintah, di mana mulai dari tahap perencanaan disiapkan oleh Kemendikbud.

Kemendikbud beralasan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan untuk memperkuat pendidikan di Indonesia. Ada 3 jalur pendidikan yang didukung, yakni formal, nonformal dan informal.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG di RUU Sisdiknas

Saat pertama kali sampai ke publik, RUU Sisdiknas sempat dikritisi oleh banyak pihak, terutama guru sertifikasi. Sebab pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.

Beberapa kalangan guru khawatir tunjangan profesi guru bakal dihapuskan. Tentu hal itu ditentang karena selama ini menunjang kesejahteraan mereka.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Guru Usai Dihapus, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Selamat! Ini Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus Diganti Tunjangan Guru 2023, TPG Non PNS Cair Capai Rp 20 Juta

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan skema baru tunjangan profesi guru PAUD dan non sertifikasi 2023 di RUU Sisdiknas 2023, berapa nominal TPG usai sertifikasi dihapus?.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x