PPKM Masih Berlanjut? Pemerintah Kembali Perpanjang Pembatasan, Cek Aturan Terbaru Termasuk Jawa-Bali

- 8 November 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi - Informasi PPKM masih berlanjut, pemerintah kambali perpanjang pembatasan sampai kapan, cek aturan terbaru untuk Jawa-Bali.
Ilustrasi - Informasi PPKM masih berlanjut, pemerintah kambali perpanjang pembatasan sampai kapan, cek aturan terbaru untuk Jawa-Bali. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BERITA DIY - Berikut informasi PPKM masih berlanjut, pemerintah kambali perpanjang pembatasan sampai kapan, cek aturan terbaru untuk Jawa-Bali.

Saat ini pemerintah kembali memberikan peraturan PPKM kepada seluruh wilayah Indoensia termasuk Jawa-Bali dengan Level 1.

Adapun perpanjangan PPKM ini dimaksudkan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 yang terlihat kembali meningkat di Indonesia.

Aturan PPKM tersebut tertuang dalam melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali. PPKM berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.

Baca Juga: PPKM Wilayah Jawa-Bali Kini Berada di Level 1, Simak Penjelasan Mendagri Atas Keputusan Perpanjangan Tersebut

Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 s.d 5 Desember 2022.

Dikutip dari laman Kemendagri, kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal November terdapat 5000 kasus aktif.

Selain itu, subvarian Omicron XBB juga disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia.

Namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Baca Juga: Peraturan Lengkap PPKM Level 1 yang Diberlakukan Se-Indonesia, Bagaimana Ketentuan WFH?

Sehingga ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, kembali menghimbau untuk galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster.

Berikut merupakan aturan terbaru PPKM untuk seluruh Indonesia:

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Apakah Sekolah akan Online Lagi saat Kasus Covid-19 Naik dan Status PPKM Level 1? Ini Aturan Terbarunya

2. Perkantoran WFO 100%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

4. Aturan di Warung Makan-Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.

5. Aturan Mal

Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 2 Jakarta sampai Tanggal Berapa? Ini Peraturan Terbaru Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

6. Aturan Bioskop

Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk

7. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).

Dapat juga mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Fasilitas Publik

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.

Dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Demikian informasi PPKM masih berlanjut, pemerintah kambali perpanjang pembatasan sampai kapan, cek aturan terbaru untuk Jawa-Bali.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x