2. Foto E-KTP.
3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon (Surat Sehat)
Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online?
Cara perpanjang SIM online
Perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di-download di Play Store.
Selain aplikasi, juga bisa melalui laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut cara perpanjang SIM online:
1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';